Rabu, 22 Desember 2010

Analisis Kurikulum PKn

ANALISIS KURIKULUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Oleh: Budi Juliardi, SH


PENGANTAR
Pada Tahun 2005 telah dikeluarkan Permendiknas No. 22 Tentang Standar Isi dan No. 23 Tentang Standar Kompetensi Lulusan. Selain itu dikeluarkan pula Permendiknas No. 24 yang mengatur tentang Pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan No. 23. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut maka mulai diterapkanlah Stándar Isi dan Stándar Kompetensi Lulusan pada beberapa sekolah di seluruh Indonesia, khususnya pada sekolah-sekolah yang telah memiliki kesiapan untuk melaksanakannya.
Setelah diterapkan selama lebih kurang satu tahun, maka perlu dilakukan pemantauan atau bahkan pengkajian terhadap dokumen dan pelaksanaan Stándar Isi. Dalam kerangka itu Permendiknas No. 24 telah menegaskan paranan Balitbang, khususnya Pusat Kurikulum dalam kegiatan pengkajian dalam rangka pengembangan model-model kurikulum. Dalam Permendiknas tersebut ditegaskan bahwa salah satu Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) Pusat Kurikulum adalah melaksanakan pengkajian Standar Isi dalam pengembangan kurikulum untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta kejuruan.
Salah satu yang menjadi bagian dari kajian tersebut adalah melakukan kajian kurikulum dari berbagai mata pelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang dijadikan sebagai dasar untuk melakukan pengembangan model-model kurikulum yang menjadi tanggung jawab Pusat Kurikulum. Untuk melaksanakan kegiatan tersebut perlu dilakukan serangkaian kegiatan analisis dan kajian kurikulum, khususnya mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Metode yang digunakan dalam kegiatan kajian ini adalah:
1. Seminar, yang dimaksudkan untuk mengetahui kurikulum dan model kurikulum masa depan, khususnya tentang Kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan.
2. Studi dokumen, yaitu untuk mengkaji dokumen Standar Isi, khususnya pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
3. Studi lapangan, yaitu meminta para guru PKn untuk memberikan analisis dan tanggapan terhadap keterlaksanaan Standar Isi dalam pembelajaran di sekolah.
4. FGD (Focus Group of Discussion), dengan melibatkan para pakar dan stakeholders terkait dengan Pendidikan Kewarganegaraan untuk menetapkan fokus kajian, menganalisis hasil-hasil seminar dan temuan kajian dan merumuskan hasil akhir kajian.
Kegiatan kajian ini dilakukan dalam beberapa tahapan sebagai berikut:
1. Penyusunan desain untuk menetapkan fokus kajian,
2. Melakukan kajian dokumen Standar Isi,
3. Kajian pelaksanaan standar isi,
4. Diskusi hasil kajian dokumen standar isi,
5. Diskusi hasil kajian pelaksanaan stadar isi,
6. Studi dokumentasi standar isi,
7. Analisis data hasil kajian,
8. Penyusunan hasil kajian,
9. Presentasi hasil kajian, dan
10. Penyusunan laporan.
Hasil analisis terhadap kurikulum PKn tersebut memperoleh hasil seperti pengurangan dan penyempurnaan beberapa materi dalam pokok bahasan PKn. Salah satu contohnya adalah:
Dokumen Standar Isi PKn SMP/MTs, kelas VII, yang dinilai memiliki materi yang sangat berat, yaitu pada KD 2.2. Mendeskripsikan suasana kebatinan konstitusi pertama. Istilah semacam ini masih sangat awam bagi siswa kelas VII, apalagi mereka dituntut untuk menganalisa proses terbentuknya konstitusi pertama. Sebaiknya istilah suasana kebatinan dihilangkan saja atau dicarikan istilah yang mudah dipahami (familier).Kira-kira KD tersebut berubah menjadi “ Mendiskripsikan proses terbentuknya konstitusi pertama”. Dan masih banyak lagi.
Selain itu, juga dianalisis mengenai dualism yang terjadi antara PKn dengan Pendidikan Pancasila. Dan hal ini yang akan penulis kupas dalam penulisan ini melalui Summary Reflektif berikut:
SUMMARY REFLECTIVE
Berdasarkan uraian di atas, penulis dapat memberikan sedikit analisa bahwa sebagaimana diketahui bahwa Pendidikan Kewarganegaraan pada hakikatnya merupakan pendidikan yang mengarah pada terbentuknya warga negara yang baik dan bertanggung jawab berdasarkan nilai-nilai dan dasar negara Pancasila. Atau dengan perkataan lain merupakan pendidikan Pancasila dalam praktek.
Secara konseptualepistemologis, pendidikan Pancasila dapat dilihat sebagai suatu integrated knowledge system (Hartonian: 1996, Winataputra:2001) yang memiliki misi menumbuhkan potensi peserta didik agar memiliki "civic intelligence" dan "civic participation" serta "civic responsibility" sebagai warga negara Indonesia dalam konteks watak dan peradaban bangsa Indonesia yang ber-Pancasila (Winataputra, 2001, 2006).
Sesungguhnya, bila kita kembali pada konsepsi bahwa setiap negara memerlukan wahana edukatif untuk mencerdaskan kehidupan bangsanya dan menjamin kelanggengan kehidupan negaranya, maka dualisme persepsi antara Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan tidak perlu terjadi. Telah dikemukakan di atas bahwa pada dasarnya untuk Indonesia, pendidikan kewarganegaraan itu adalah pendidikan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Oleh karena itu dengan cara berfikir konsistensi dan keherensi, pendidikan kewarganegaraan untuk Indonesia adalah pendidikan Pancasila, atau Menurut Heri Ahmadi yang bersama dengan Noor Syam menjadi pembicara dalam Seminar Pendidikan dan Pembudayaan Nilai-Nilai Pancasila pada tanggal 8 Juni 2006 di Jakarta, kemudian disepakati sebagai kesimpulan Seminar tersebut, ditegaskan bahwa core dari pendidikan kewarganegaraan untuk Indonesia adalah Pancasila. Dengan kata lain dapat dirumuskan bahwa pendidikan kewarganegaraan untuk Indonesia secara filosofik dan substantifpedagogis/andragogis, merupakan pendidikan untuk memfasilitasi perkembangan pribadi peserta didik agar menjadi warga negara Indonesia yang religius, berkeadaban, berjiwa persatuan Indonesia, demokratis dan bertanggung jawab, dan berkeadilan.
Jadi, PKn merupakan mata pelajaran dengan visi utama sebagai pendidikan demokrasi yang bersifat multidimensional. Ia merupakan pendidikan nilai demokrasi, pendidikan moral, pendidikan sosial, dan masalah pendidikan politik. Namun yang paling menonjol adalah sebagai pendidikan nilai dan pendidikan moral. Oleh karena itu secara singkat PKn dinilai sebagai mata pelajaran yang mengusung misi pendidikan nilai dan moral. Alasannya antara lain sebagai berikut.
1. Materi PPKn adalah konsep-konsep nilai Pancasila dan UUD 45 beserta dinamika perwujudan dalam kehidupan masyarakat negara Indonesia.
2. Sasaran belajar akhir PKn adalah perwujudan nilai-nilai tersebut dalam perilaku nyata kehidupan sehari-hari.
3. Proses pembelajarannya menuntut terlibatnya emosional, intelektual, dan sosial dari peserta didik dan guru sehingga nilai-nilai itu bukan hanya dipahami (bersifat kognitif) tetapi dihayati (bersifat afektif) dan dilaksanakan (bersifat perilaku).
Sebagai pengayaan teoritik, pendidikan nilai dan moral sebagaimana dicakup dalam PKn tersebut, dalam pandangan Lickona (1992) disebut "educating for character" atau "pendidikan watak". Lickona mengartikan watak atau karakter sesuai dengan pandangan filosof Michael Novak (Lickona 1992 : 50-51), yakni Compatible mix of all those virtues identified by religions traditions, literary stories, the sages, and persons of common sense down through history. Artinya suatu perpaduan yang harmonis dari berbagai kebajikan yang tertuang dalam keagamaan, sastra, pandangan kaum cerdik-pandai dan manusia pada umumnya sepanjang zaman. Oleh karena itu Lichona (1992, 51) memandang karakter atau watak itu memiliki tiga unsur yang saling berkaitan yakni moral knowing, moral feeling, and moral behavior atau konsep moral, rasa dan sikap moral dan perilaku moral.
Bila buah pemikiran Lickona (1992) tersebut kita kaitkan dengan karakteristik PKn SD, nampaknya kita dapat menggunakan model Lickona itu sebagai kerangka pikir dalam melihat sasaran belajar dan isi PKn. Setiap nilai Pancasila yang telah dirumuskan sebagai butir materi PKn pada dasarnya harus memiliki aspek konsep moral, sikap moral, dan perilaku moral.
Contohnya, untuk menanamkan nilai kejujuran dalam pembelajaran PKn harus menyentuh ketiga aspek seperti berikut:
1. Konsep Moral
a. Kesadaran perlunya kejujuran
b. Pemahaman tentang kejujuran
c. Manfaat kejujuran di masa depan
d. Alasan perlunya kejujuran
e. Bagaimana cara menerapkan kejujuran
f. Penilaian diri sendiri mengenai kejujuran
2. Sikap Moral
a. Kata hati kita tentang kejujuran
b. Rasa percaya diri kita untuk senantiasa berlaku jujur pada orang lain
c. Empati kita terhadap orang yang jujur
d. Cinta kita terhadap kejujuran
e. Pengendalian diri kita untuk selalu berlaku jujur
f. Rasa hormat kita kepada orang lain yang berlaku jujur
3. Perilaku Moral
a. Kemampuan bersikap dan berlaku jujur
b. Kemauan untuk senantiasa berusaha jujur
c. Kebiasaan untuk selalu bersikap dan berbuat jujur
Dari pembahasan kita mengenai PKn sebagai pendidikan nilai dan moral dikaitkan dengan konsep pendidikan multicultural – khususnya tentang kesadaran dan kompetensi multicultural - kiranya kita dapat mencatat hal-hal sebagai berikut:
1. PKn sebagai mata pelajaran yang memiliki aspek utama sebagai pendidikan nilai dan moral pada akhirnya akan bermuara pada pengembangan sikap untuk saling meghargai perbedaan yang ada dalam masyarakat
2. Toleransi terhadap sesama dapat dikembangkan dalam diri peserta didik melalui pengembangan konsep moral, sikap moral, dan perilaku moral setiap rumusan butir nilai yang telah dipilih sebagai materi PPKn.
Oleh karena itu bagi pendidikan di Indonesia PKn merupakan program pembelajaran nilai dan moral Pancasila dan UUD 45 yang bermuara pada terbentuknya kesadaran dan kompetensi multicultural peserta didik yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 45. Kesadaran dan karakter ini pembentukannya harus dirancang sedemikian rupa sehingga terjadi keterpaduan konsep moral, sikap moral dan perilaku moral Pancasila dan UUD 45. Dengan demikian pula kita dapat menegaskan kembali bahwa PKn merupakan suatu bentuk mata pelajaran yang mencerminkan konsep, strategi, dan nuansa confluent education. Pendidikan yang memusatkan perhatian pada pengembangan manusia Indonesia seutuhnya.
REFERENSI

Naskah Akademik Kajian Kebijakan Kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan. 2007. Pusat Kurikulum Badan Penelitian Dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar