Rabu, 22 Desember 2010

Analisis Kurikulum PKn

ANALISIS KURIKULUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Oleh: Budi Juliardi, SH


PENGANTAR
Pada Tahun 2005 telah dikeluarkan Permendiknas No. 22 Tentang Standar Isi dan No. 23 Tentang Standar Kompetensi Lulusan. Selain itu dikeluarkan pula Permendiknas No. 24 yang mengatur tentang Pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan No. 23. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut maka mulai diterapkanlah Stándar Isi dan Stándar Kompetensi Lulusan pada beberapa sekolah di seluruh Indonesia, khususnya pada sekolah-sekolah yang telah memiliki kesiapan untuk melaksanakannya.
Setelah diterapkan selama lebih kurang satu tahun, maka perlu dilakukan pemantauan atau bahkan pengkajian terhadap dokumen dan pelaksanaan Stándar Isi. Dalam kerangka itu Permendiknas No. 24 telah menegaskan paranan Balitbang, khususnya Pusat Kurikulum dalam kegiatan pengkajian dalam rangka pengembangan model-model kurikulum. Dalam Permendiknas tersebut ditegaskan bahwa salah satu Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) Pusat Kurikulum adalah melaksanakan pengkajian Standar Isi dalam pengembangan kurikulum untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta kejuruan.
Salah satu yang menjadi bagian dari kajian tersebut adalah melakukan kajian kurikulum dari berbagai mata pelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang dijadikan sebagai dasar untuk melakukan pengembangan model-model kurikulum yang menjadi tanggung jawab Pusat Kurikulum. Untuk melaksanakan kegiatan tersebut perlu dilakukan serangkaian kegiatan analisis dan kajian kurikulum, khususnya mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Metode yang digunakan dalam kegiatan kajian ini adalah:
1. Seminar, yang dimaksudkan untuk mengetahui kurikulum dan model kurikulum masa depan, khususnya tentang Kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan.
2. Studi dokumen, yaitu untuk mengkaji dokumen Standar Isi, khususnya pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
3. Studi lapangan, yaitu meminta para guru PKn untuk memberikan analisis dan tanggapan terhadap keterlaksanaan Standar Isi dalam pembelajaran di sekolah.
4. FGD (Focus Group of Discussion), dengan melibatkan para pakar dan stakeholders terkait dengan Pendidikan Kewarganegaraan untuk menetapkan fokus kajian, menganalisis hasil-hasil seminar dan temuan kajian dan merumuskan hasil akhir kajian.
Kegiatan kajian ini dilakukan dalam beberapa tahapan sebagai berikut:
1. Penyusunan desain untuk menetapkan fokus kajian,
2. Melakukan kajian dokumen Standar Isi,
3. Kajian pelaksanaan standar isi,
4. Diskusi hasil kajian dokumen standar isi,
5. Diskusi hasil kajian pelaksanaan stadar isi,
6. Studi dokumentasi standar isi,
7. Analisis data hasil kajian,
8. Penyusunan hasil kajian,
9. Presentasi hasil kajian, dan
10. Penyusunan laporan.
Hasil analisis terhadap kurikulum PKn tersebut memperoleh hasil seperti pengurangan dan penyempurnaan beberapa materi dalam pokok bahasan PKn. Salah satu contohnya adalah:
Dokumen Standar Isi PKn SMP/MTs, kelas VII, yang dinilai memiliki materi yang sangat berat, yaitu pada KD 2.2. Mendeskripsikan suasana kebatinan konstitusi pertama. Istilah semacam ini masih sangat awam bagi siswa kelas VII, apalagi mereka dituntut untuk menganalisa proses terbentuknya konstitusi pertama. Sebaiknya istilah suasana kebatinan dihilangkan saja atau dicarikan istilah yang mudah dipahami (familier).Kira-kira KD tersebut berubah menjadi “ Mendiskripsikan proses terbentuknya konstitusi pertama”. Dan masih banyak lagi.
Selain itu, juga dianalisis mengenai dualism yang terjadi antara PKn dengan Pendidikan Pancasila. Dan hal ini yang akan penulis kupas dalam penulisan ini melalui Summary Reflektif berikut:
SUMMARY REFLECTIVE
Berdasarkan uraian di atas, penulis dapat memberikan sedikit analisa bahwa sebagaimana diketahui bahwa Pendidikan Kewarganegaraan pada hakikatnya merupakan pendidikan yang mengarah pada terbentuknya warga negara yang baik dan bertanggung jawab berdasarkan nilai-nilai dan dasar negara Pancasila. Atau dengan perkataan lain merupakan pendidikan Pancasila dalam praktek.
Secara konseptualepistemologis, pendidikan Pancasila dapat dilihat sebagai suatu integrated knowledge system (Hartonian: 1996, Winataputra:2001) yang memiliki misi menumbuhkan potensi peserta didik agar memiliki "civic intelligence" dan "civic participation" serta "civic responsibility" sebagai warga negara Indonesia dalam konteks watak dan peradaban bangsa Indonesia yang ber-Pancasila (Winataputra, 2001, 2006).
Sesungguhnya, bila kita kembali pada konsepsi bahwa setiap negara memerlukan wahana edukatif untuk mencerdaskan kehidupan bangsanya dan menjamin kelanggengan kehidupan negaranya, maka dualisme persepsi antara Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan tidak perlu terjadi. Telah dikemukakan di atas bahwa pada dasarnya untuk Indonesia, pendidikan kewarganegaraan itu adalah pendidikan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Oleh karena itu dengan cara berfikir konsistensi dan keherensi, pendidikan kewarganegaraan untuk Indonesia adalah pendidikan Pancasila, atau Menurut Heri Ahmadi yang bersama dengan Noor Syam menjadi pembicara dalam Seminar Pendidikan dan Pembudayaan Nilai-Nilai Pancasila pada tanggal 8 Juni 2006 di Jakarta, kemudian disepakati sebagai kesimpulan Seminar tersebut, ditegaskan bahwa core dari pendidikan kewarganegaraan untuk Indonesia adalah Pancasila. Dengan kata lain dapat dirumuskan bahwa pendidikan kewarganegaraan untuk Indonesia secara filosofik dan substantifpedagogis/andragogis, merupakan pendidikan untuk memfasilitasi perkembangan pribadi peserta didik agar menjadi warga negara Indonesia yang religius, berkeadaban, berjiwa persatuan Indonesia, demokratis dan bertanggung jawab, dan berkeadilan.
Jadi, PKn merupakan mata pelajaran dengan visi utama sebagai pendidikan demokrasi yang bersifat multidimensional. Ia merupakan pendidikan nilai demokrasi, pendidikan moral, pendidikan sosial, dan masalah pendidikan politik. Namun yang paling menonjol adalah sebagai pendidikan nilai dan pendidikan moral. Oleh karena itu secara singkat PKn dinilai sebagai mata pelajaran yang mengusung misi pendidikan nilai dan moral. Alasannya antara lain sebagai berikut.
1. Materi PPKn adalah konsep-konsep nilai Pancasila dan UUD 45 beserta dinamika perwujudan dalam kehidupan masyarakat negara Indonesia.
2. Sasaran belajar akhir PKn adalah perwujudan nilai-nilai tersebut dalam perilaku nyata kehidupan sehari-hari.
3. Proses pembelajarannya menuntut terlibatnya emosional, intelektual, dan sosial dari peserta didik dan guru sehingga nilai-nilai itu bukan hanya dipahami (bersifat kognitif) tetapi dihayati (bersifat afektif) dan dilaksanakan (bersifat perilaku).
Sebagai pengayaan teoritik, pendidikan nilai dan moral sebagaimana dicakup dalam PKn tersebut, dalam pandangan Lickona (1992) disebut "educating for character" atau "pendidikan watak". Lickona mengartikan watak atau karakter sesuai dengan pandangan filosof Michael Novak (Lickona 1992 : 50-51), yakni Compatible mix of all those virtues identified by religions traditions, literary stories, the sages, and persons of common sense down through history. Artinya suatu perpaduan yang harmonis dari berbagai kebajikan yang tertuang dalam keagamaan, sastra, pandangan kaum cerdik-pandai dan manusia pada umumnya sepanjang zaman. Oleh karena itu Lichona (1992, 51) memandang karakter atau watak itu memiliki tiga unsur yang saling berkaitan yakni moral knowing, moral feeling, and moral behavior atau konsep moral, rasa dan sikap moral dan perilaku moral.
Bila buah pemikiran Lickona (1992) tersebut kita kaitkan dengan karakteristik PKn SD, nampaknya kita dapat menggunakan model Lickona itu sebagai kerangka pikir dalam melihat sasaran belajar dan isi PKn. Setiap nilai Pancasila yang telah dirumuskan sebagai butir materi PKn pada dasarnya harus memiliki aspek konsep moral, sikap moral, dan perilaku moral.
Contohnya, untuk menanamkan nilai kejujuran dalam pembelajaran PKn harus menyentuh ketiga aspek seperti berikut:
1. Konsep Moral
a. Kesadaran perlunya kejujuran
b. Pemahaman tentang kejujuran
c. Manfaat kejujuran di masa depan
d. Alasan perlunya kejujuran
e. Bagaimana cara menerapkan kejujuran
f. Penilaian diri sendiri mengenai kejujuran
2. Sikap Moral
a. Kata hati kita tentang kejujuran
b. Rasa percaya diri kita untuk senantiasa berlaku jujur pada orang lain
c. Empati kita terhadap orang yang jujur
d. Cinta kita terhadap kejujuran
e. Pengendalian diri kita untuk selalu berlaku jujur
f. Rasa hormat kita kepada orang lain yang berlaku jujur
3. Perilaku Moral
a. Kemampuan bersikap dan berlaku jujur
b. Kemauan untuk senantiasa berusaha jujur
c. Kebiasaan untuk selalu bersikap dan berbuat jujur
Dari pembahasan kita mengenai PKn sebagai pendidikan nilai dan moral dikaitkan dengan konsep pendidikan multicultural – khususnya tentang kesadaran dan kompetensi multicultural - kiranya kita dapat mencatat hal-hal sebagai berikut:
1. PKn sebagai mata pelajaran yang memiliki aspek utama sebagai pendidikan nilai dan moral pada akhirnya akan bermuara pada pengembangan sikap untuk saling meghargai perbedaan yang ada dalam masyarakat
2. Toleransi terhadap sesama dapat dikembangkan dalam diri peserta didik melalui pengembangan konsep moral, sikap moral, dan perilaku moral setiap rumusan butir nilai yang telah dipilih sebagai materi PPKn.
Oleh karena itu bagi pendidikan di Indonesia PKn merupakan program pembelajaran nilai dan moral Pancasila dan UUD 45 yang bermuara pada terbentuknya kesadaran dan kompetensi multicultural peserta didik yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 45. Kesadaran dan karakter ini pembentukannya harus dirancang sedemikian rupa sehingga terjadi keterpaduan konsep moral, sikap moral dan perilaku moral Pancasila dan UUD 45. Dengan demikian pula kita dapat menegaskan kembali bahwa PKn merupakan suatu bentuk mata pelajaran yang mencerminkan konsep, strategi, dan nuansa confluent education. Pendidikan yang memusatkan perhatian pada pengembangan manusia Indonesia seutuhnya.
REFERENSI

Naskah Akademik Kajian Kebijakan Kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan. 2007. Pusat Kurikulum Badan Penelitian Dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional.

Senin, 10 Mei 2010

Landasan Sosial Pendidikan Kewarganegaraan


LANDASAN SOSIAL PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Oleh: BUDI JULIARDI, SH






A. PENGANTAR
Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan diambil dari istilah Civic Education, dan oleh sebagian pakar diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi Pendidikan Kewargaan dan Pendidikan Kewarganegaraan. Istilah Pendidikan Kewargaan diwakili oleh Azyumardi Azra dan Tim ICCE (Indonesian Center for Civic Education), sedangkan istilah Pendidikan Kewarganegaraan diwakili oleh Zamroni, Muhammad Numan Soemantri, Udin. S. Winataputra, dan Tim CICED (Center Indonesian for Civic Education).
Dede Rosyada, dkk (2000:7) memberikan pendapat bahwa, “Pendidikan Kewarganegaraan itu sama dengan Pendidikan Demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat untuk dapat berfikir kritis dan bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan kesadaran kepada generasi baru bahwa kesadaran demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menajmin hak-hak warga masyarakat”.
Lebih lanjut, Dede Rosyada, dkk (2000:7) memberi pengertian mengenai Pendidikan Kewarganegaraan: “Pendidikan Kewarganegaraan adalah suatu proses yang dilakukan oleh lembaga pendidikan di mana seseorang mempelajari orientasi, sikap dan prilaku politik sehingga yang bersangkutan memiliki pengetahuan politik serta kemampuan mengambil keputusan politik secara rasional dan menguntungkan bagi dirinya juga bagi masyarakat dan bangsa”.
Muhammad Numan Soemantri (dikutip oleh Dede Rosyada, 2000:8) memberikan ciri-ciri mengenai Pendidikan Kewarganegaraan, yaitu sebagai berikut:
a. Pendidikan Kewarganegaraan adalah kegiatan yang meliputi sekuruh program sekolah
b. Pendidikan Kewarganegaraan meliputi berbagai macam kegiatan mengajar yang dapat menumbuhkan hidup dan prilaku yang lebih baik dalam masyarakat demokratis.
c. Dalam Pendidikan Kewarganegaraan termasuk pula hal-hal yang menyangkut pengalaman, kepentingan masyarakat, pribadi dan syarat-syarat objektif untuk hidup bernegara.
Sementara itu Merphin Panjaitan (dalam Dede Rosyada, dkk, 2000:8) memberikan definisi mengenai Pendidikan Kewarganegaraan sebagai berikut: “Pendidikan Kewarganegaraan adalah Pendidikan Demokrasi yang bertujuan untuk mendidik generasi muda menjadi warga negara yang demokratis dan partisipatif melalui suatu pendidikan yang diagonal”. Sedangkan Soedijarto (dalam Dede Rosyada, dkk, 2000:8) memberikan definisi tentang Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebagai berikut: “Pendidikan Kewarganegaraan adalah Pendidikan Politik yang bertujuan untuk membantu peserta didik agar menjadi warga negara yang secara politik dewasa dan ikut serta membangun sistem politik yang demokratis”.
Dapat diambil suatu kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan itu pada hakikatnya adalah program pendidikan yang memuat bahasan tentang masalah kebangsaan, kewarganegaraan dalam hubungannya dengan negara, demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan masyarakat madani yang dalam implementasinya menerapkan prinsip-prinsip pendidikan demokratis dan humanis.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Sebagaiman lazimnya setiap pendidikan yang memiliki tujuan yang hendak di capai, demikian juga dengan Pendidikan Kewarganegaraan. Dede Rosyada, dkk (2000:10) mengungkapkan tujuan Pendidikan Kewarganegaran, antara lain sebagai berikut:
a. Untuk membentuk kecakapan partisipatif yang bermutu dan bertanggungjawab dalam kehidupan politik dan masyarakat, baik ditingkat lokal, nasional, regional, dan global.
b. Menjadikan warga masyarakat yang baik dan mampu menjaga persatuan dan integritas bangsa guna mewujudkan Indonesia yang kuat, sejahtera, dan demokratis.
c. Menghasilkan mahasiswa yang berfikiran komprehensif, analitis, kritis, dan bertindak demokratis.
d. Mengembangkan kultur demokrasi, yaitu kebebasan, persamaan, kemerdekaan, toleransi, kemampuan menahan diri, kemampuan mengambil keputusan, serta kemampuan berpartisipasi dalam kegiatan politik kemasyarakatan.
e. Mampu membentuk mahasiswa menjadi good and responsible citizen (warga negara yang baik dan bertanggungjawab) melalui penanaman moral dan keterampilan (social skills) sehingga kelak mereka mampu memahami dan memecahkan persoalan-persoalan aktual kewarganegaraan seperti toleransi, perbedaan pendapat, bersikap empati, menghargai pluralitas, kesadaran hukum dan tertib sosial, menjunjung tinggi HAM, mengembangkan demokratisasi dalam berbagai lapangan kehidupan, dan mengahrgai kearifan lokal (lokal wisdom).
Perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan
Secara historis, dalam tatanan kurikulum pendidikan nasional terdapat mata pelajaran yang secara khusus mengemban misi pendidikan demokrasi di Indonesia, yakni Civics (1957/1962), Pendidikan Kemasyarakatan yang merupakan integrasi sejarah, ilmu bumi dan kewarganegaraan (1964), Pendidikan Kewargaan Negara (1968/1969), Pendidikan Kewargaan Negara, Civics dan Hukum (1973), Pendidikan Moral Pancasila atau PMP (1975/1984), dan PPKn (1994).
Di tingkat Perguruan Tinggi pernah ada matakuliah manipol dan USDEK, Pancasila dan UUD 1945 (1960-an), Filsafat Pancasila (1970 sampai sekarang), Pendidikan Kewiraan (1989 sampai dengan 1990-an), dan Pendidikan Kewarganegaraan(2000 sampai sekarang).
Pergantian nama dan istilah pendidikan demokrasi di Indonesia dalam rentang waktu tersebut di atas, semata-mata hanya untuk menanamkan demokrasi sejak bangku sekolah. Hal yang patut disayangkan dalam rentang sejarah tersebut adalah terjadinya distorsi hakikat pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan demokrasi karena intervensi kepentingan penguasa. Pendidikan demokrasi pada masa lalu dimanfaatkan oleh penguasa untuk melanggengkan kekuasaannya dan menciptakan status quo (keadaan yang tetap dalam waktu tertentu).
Lepas dari pembicaraan tentang hal tersebut di atas, kehadiran Pendidikan Kawargaan (civic education) pada masa reformasi ini haruslah betul-betul dimaknai sebagai jalan yang diharapkan akan mempu mengantarkan bangsa Indonesia menciptakan demokrasi, good governance (pemerintahan yang baik), negara hukum, dan masyarakat madani di Indonesia.
Tentunya hal tersebut di atas harus disertai dengan tindakan konkrit untuk menerapkan Pendidikan Kewarganegaraan dalam dunia pendidikan, sehingga hasil pembelajaran Pendidikan kewarganegaraan benar-benar dapat menumbuhkan kultur demokrasi di Indonesia.
Karakteristik Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Pengajaran Pendidikan Kewarganegaraan berbeda dengan pengajaran pendidikan lain, karena pengajaran Pendidikan Kewarganegaraan ini sulit untuk mendapatkan ketepatan jika dibanding dengan pengajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). Dalam buku terbitan Ditjen. Dikdasmen, Depdiknas(1999:2), sebagaimana lazimnya suatu bidang studi yang diajarkan di sekolah, Pendidikan Kewarganegaraan memiliki karakteristik yang mencakup 3 (tiga) dimensi, yaitu: 1) Pengetahuan (knowledge), 2) Keterampilan (skill), dan 3) Nilai (value).
Karakteristik tersebut di atas dimaksudkan agar sejalan dengan ide pokok pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan yang ingin membentuk warga negara yang ideal, yaitu warga negara yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berpengetahuan, berketerampilan, dan memiliki nilai-nilai yang sesuai dengan prinsip-prinsip Kewarganegaraan.
Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan
Kompetensi merupakan kemampuan dan kecakapan yang terukur setelah peserta didik mengikuti proses pembelajaran secara keseluruhan yang meliputi kemampuan akademik, sikap, dan keterampilan.
Dalam pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, kompetensi dasar atau yang sering disebut dengan kompetensi minimal terdiri dari 3 jenis, yaitu:
a. Kecakapan dan kemampuan penguasaan pengetahuan kewargaan (civic knowledge) yang terkait dengan materi inti Pendidikan Kewarganegaraan (civic education), antara lain demokrasi, hak asasi manusia, dan masyarakat madani (civil society).
b. Kecakapan dan kemampuan sikap kewargaan (civic dispositions) antara lain pengakuan kesetaraan, toleransi, kebersamaan, pengakuan keragaman, kepekaan terhadap masalah warga negara, antara lain demokrasi dan hak asasi manusia.
c. Kecakapan dan kemampuan mengartikulasikan keterampilan kewargaan (civic skills), seperti kemampuan berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan publik, kemampuan melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan negara dan pemerintahan.

Paradigma Pendidikan Kewarganegaraan
Paradigma pendidikan dalam konteks suatu bangsa (nation) akan menunjukkan bagaimana proses pendidikan berlangsung dan pada tahap berikutnya akan dapat meramalkan kualitas dan profil lulusan sebagai hasil dari proses pendidikan.
Dede Rosyada, (2000:11), berpendapat bahwa paradigma pendidikan terkait dengan 4 (empat) hal yang menjadi dasar pelaksanaan pendidikan, yaitu: 1) Peserta didik, 2) Staff pengajar, 3) Materi, dan 4) Manajemen pendidikan.
Dalam pelaksanaan pendidikan (praksis), paling tidak terdapat dua kutub paradigma pendidikan yang paradoksal, yaitu paradigma feodalistik dan paradikma humanistik. Paradima feodalistik mempunyai asumsi bahwa lembaga pendidikan merupakan tempat melatih dan mempersiapkan peserta didik untuk masa datang. Oleh karena itu, peserta didik ditempatkan sebagai objek semata dalam pembelajaran, seadngkan staff pengajar sebagai satu-satunya sumber ilmu, sumber kebenaran dan sumber informasi, sehingga dapat berprilaku otoriter dan birokratis. Materi pembelajaran disusun dengan cara memasung kreativitas peserta didik, sedangkan manajemen pendidikan bersifat sentralistik, birokratis, dan monolostik, sehingga berakibat dengan para lulusan pendidikan yang menajdi manusia robot dan tidak kreatif serta tidak demokratis dan otoriter.
Sedangkan paradigma humanistik mendasarkan pada asumsi bahwa peserta didik adalah manusia yang mempunyai potensi dan karakteristik yang berbeda-beda. Karena itu, dalam pandangan ini peserta didik ditempatkan sebagai sebagai subjek sekaligus objek pembelajaran, dan staff pengajar diposisikan sebagai fasilitator dan mitra dialog peserta didik. Materi pembelajaran yang disusun berdasarkan pada kebutuhan dasar (basic needs) peserta didik, dan bersifat fleksibel, dinamis, serta fenologis sehingga materi tersebut bersifat konstektual dan memiliki relevansi dengan tuntutan dan perubahan sosial. Manajemen pendidikan menekankan pada dimensi desentralistik, tidak birokratis, serta mengakuui pluralitas dengan penggunaan strategi pembelajaran yang bervariasi dan demokratis. Untuk itu kelas pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan diberlakukan sebagai laboratoriun denokrasi, di mana semangat kewarganegaraan yang memancar dari cita-cita dan nilai demokrasi diterapkan secara interaktif.
Dalam situasi itu, staff pengajar dan peserta didik secara bersama-sama mengembangkan dan memelihara iklim demokrasi, sehingga peserta didik diharapkan menjadi lulusan yang memiliki kreativitas tinggi, kemandirian dan sikap toleransi yang tinggi. Karena itu, orientasi Pendidikan Kewarganegaraan harus lebih menerapkan paradigma humanistik. Dengan paradigma humanistik, pengalaman belajar (learning experience) yang diterima peserta didik menjadi lebih bermakna, dan menjadikan pengetahuan yang diperolehnya (learning to know) tersimpan dalam memori yang sejati, serta mendorong untuk selalu belajar tentang masalah demokrasi, hak asasi manusia, dan masyarakat madani.
Di samping itu, pengalaman pembelajaran yang berorientasi humanisitik membuat peserta didik menemukan jati dirinya (learning to be) sebagai manusia yang sadar akan tanggung jawab individu dan sosial. Dengan demikian, pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, baik sebagai pendidikan demokrasi maupun sebagai pendidikan HAM mensyaratkan situasi pembelajaran yang interaktif, empiris, konstektual, kasuistis, demokrastis, dan humanistis.
Berbicara secara Panjang lebar mengenai Pendidikan Kewarganegaraan di atas, sudah pasti ada suatu landasan social pelaksanaan Pendidikan Kewarganegaraan. Hal inilah yang akan dibahas berikutnya.

LANDASAN SOSIAL PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Menurut Mardoto (2009), terdapat landasan ilmiah (dasar pemikiran) Pendidikan Kewarganegaraan, antara lain:
1. Warga negara dituntut hidup berguna dan bermakna bagi negara dan bangsanya, mampu mengantisipasi perkembangan serta perubahan masa depan.
2. Diperlukan bekal ilpengtek dan seni yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan, nilai-nilai moral, dan nilai-nilai budaya bangsa.
3. Nilai-nilai dasar tersebut berperan sebagai panduan dan pegangan hidup warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4. Sebagai perbandingan, berbagai negara juga dikembangkan materi pendidikan umum (general education/humanities) sebagai pembekalan nilai-nilai yang mendasari sikap dan perilaku warga negara:
a. Amerika Serikat: History, Humanity, Philosophy ;
b. Jepang: Japanese History, Ethics, Philosophy ;
c. Filipina : Philipino, Family Planning, Taxation and Land Reform, The Philipine New Constitution, Study of Human Rights ;
d. Beberapa negara lainnya : Civics Education.
Merujuk pada pendapat James A Bank dalam bukunya “Educating Citizens in a Multicultural Society” edisi kedua (second edition), Bank berpendapat bahwa aspek fundamental dalam suatu masyarakat yang demokratis adalah bahwa masyarakat diberi hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan negara resfek terhadap harapan dan keinginan dari warga Negara. Rakyar tidak melahirkan demokrasi. Konsekuensinya, tujuan pendidikan di sekolah dalam suatu masyarakat yang demokratis adalah untuk membantu siswa memperoleh pengetahuan, nilai, dan keahlian yang diperlukan untuk berpartisipasi secara efektif dalam komunitas public.
Dalam suatu masyarakat yang multicultural – menurut Bank – diperlukan suatu pendidikan yang dapat menciptakan peserta didik yang mampu menghargai perbedaan yang ada. Pendidikan ini disebut dengan citizenship education atau Pendidikan Kewarganegaraan. Menurut Bank, Pendidikan Kewarganegaraan merupakan landasan social yang efektif membantu siswa untuk memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai yang diperlukan untuk berfungsi secara efektif dalam komunitas budaya mereka, Negara, bangsa, daerah, dan komunitas global. Pendidikan Kewarganegaraan juga merupakan suatu landasan social yang mampu membantu siswa untuk memperoleh perspektif kosmopolitan dan nilai-nilai yang diperlukan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan sosial bagi orang-orang di seluruh dunia.
SUMMARY REFLECTIVE
Dalam buku edisi kedua ini, Bank memfokuskan tentang bagaimana siswa di negara-negara multikultural di seluruh dunia dapat dididik dengan cara yang akan membantu mereka untuk mengembangkan pengetahuan, sikap, dan nilai-nilai yang diperlukan untuk membuat keputusan dan mengambil tindakan untuk menciptakan dunia yang lebih adil dan manusiawi. Hal ini, menurut Bank, dapat dilakukan dengan mengefektifkan Pendidikan Kewarganegaraan. Pandidikan Kewarganegaraan, menurut Bank, sangat berperan dalam proses pembentukan watak, nilai, dan karakter peserta didik, sehingga mampu menjadi warga Negara yang baik.
Berdasarkan hal ini, menurut penulis sendiri bahwa landasan social Pendidikan Kewarganegaraan – dengan bertitik tolak pada pendapat Bank – adalah :
“Bahwa dalam suatu masyarakat yang multicultural, diperlukan suatu pendidikan yang dapat menciptakan warga Negara yang baik dan mampu menghargai perbedaan yang ada, dan pendidikan yang dimaksud adalah Pendidikan Kewarganegaraan”.

DAFTAR BACAAN
Bank, James. A. ___. Educating Citizens in a Multicultural Society (Second Edition). New York.
Dede Rosyada. 2000. Pendidikan Kewarganegaraan, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani. Jakarta: Prenada Media.
Mardoto. 2009. “Landasan Ilmiah Pendidikan Kewarganegaraan”. (Online) dalam http://www.geopolitical.co.id/html/98. diakses tanggal 7 April 2009.